Pasal 8
BAB 2 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN RUANG
(1) Strategi penegasan dan pengamanan batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi: a. menjaga dan mengamankan posisi titik dasar untuk penentuan lebar laut teritorial; dan b. menempatkan dan memelihara tanda batas negara. (2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi: a. menempatkan dan/atau membangun sarana dan prasarana pendukung pertahanan dan keamanan; dan
b. MENETAPKAN alokasi ruang untuk Kawasan pertahanan dan keamanan. (3) Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan jaringan prasarana yang terpadu dan merata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi: a. mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat; b. mendorong pengembangan sarana telekomunikasi; c. mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik; d. mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air untuk mendukung aktivitas di kawasan lego jangkar, terminal khusus, dan aktivitas ekonomi lain di Pulau Nipa; dan e. meningkatkan kualitas jaringan prasarana. (4) Strategi penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan Alur Laut berupa alur pelayaran dan pipa/kabel bawah laut yang terpadu dan merata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi: a. MENETAPKAN alur pelayaran; b. menempatkan dan/atau membangun sarana telekomunikasi pelayaran; c. menempatkan dan/atau membangun Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; dan d. MENETAPKAN koridor pemasangan pipa/kabel bawah laut. (5) Strategi peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antar kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi: a. menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan antar kegiatan di dalam Kawasan Pemanfaatan Umum; b. mengembangkan kegiatan ekonomi kelautan secara sinergis dan berkelanjutan untuk
mendorong pengembangan perekonomian KSNT Pulau Nipa dan wilayah di sekitarnya; c. membangun fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih; d. membangun terminal khusus dan fasilitas pendukungnya; dan e. membangun sistem pengolah limbah. (6) Strategi pengendalian perkembangan kegiatan pertahanan dan keamanan dan pengembangan ekonomi agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi: a. memberikan izin lokasi secara selektif; b. membatasi dan mengendalikan perkembangan kegiatan di dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dengan memperhatikan biogeofisik laut; dan c. mengembangkan kegiatan di Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat mempertahankan keberlanjutan fungsi ekosistem laut.
