Pasal 7
BAB 2 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN RUANG
(1) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Singapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. penegasan dan pengamanan batas Wilayah Negara; dan b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara. (2) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan untuk pengembangan ekonomi yang efektif dan berdaya
saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan jaringan prasarana yang terpadu dan merata; b. penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan Alur Laut berupa alur pelayaran dan pipa/kabel bawah laut yang terpadu dan merata; c. peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan; dan d. pengendalian perkembangan kegiatan pertahanan dan keamanan dan pengembangan ekonomi agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
