PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis...
Pasal 47
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) RZ KSNT Pulau Nipa berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Peninjauan kembali RZ KSNT Pulau Nipa dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun
apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/ atau c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. (3) Peninjauan kembali RZ KSNT Pulau Nipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
