Pasal 30
BAB 5 — RENCANA PEMANFAATAN RUANG
(1) Institusi pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. pemerintah pusat; dan b. mitra kerja sama pemanfaatan Pulau Nipa. (2) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e, disusun berdasarkan prioritas dan kapasitas pendanaan yang ada dalam waktu 20 (dua puluh) tahun yang dibagi ke dalam jangka waktu lima tahunan dan tahunan. (3) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai dasar
bagi institusi pelaksana program, dalam MENETAPKAN prioritas pembangunan pada KSNT Pulau Nipa, yang meliputi: a. tahap pertama pada periode 2017–2021; b. tahap kedua pada periode 2022–2026; c. tahap ketiga pada periode 2027–2031; dan d. tahap keempat pada periode 2032–2036.
