PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis...
Pasal 27
BAB 5 — RENCANA PEMANFAATAN RUANG
(1) Rencana pemanfaatan ruang merupakan upaya perwujudan RZ KSNT Pulau Nipa yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang KSNT Pulau Nipa dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun. (2) Indikasi program utama pemanfaatan ruang KSNT Pulau Nipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. usulan program utama; b. lokasi program; c. perkiraan pendanaan dan alternatif sumber pendanaan; d. institusi pelaksana program; dan e. waktu dan tahapan pelaksanaan.
