Pasal 20
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG
(1) Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan dengan tujuan: a. membangun sarana dan prasarana sosial dan ekonomi; dan/atau b. membangun industri jasa maritim. (2) Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih;
b. Zona Pelabuhan; dan c. Zona penelitian dan perkantoran. (3) Zona fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa area untuk penempatan: a. tangki penyimpanan bahan bakar minyak; dan b. tangki timbun air bersih; dan c. embung. (4) Zona Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa sub zona DLKr wilayah daratan. (5) Sub zona DLKr wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa area untuk penempatan: a. perkantoran untuk kegiatan manajemen Pelabuhan dan navigasi; b. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi; c. akses jalan; d. fasilitas pemadam kebakaran; dan e. lapangan parkir. f. kawasan perkantoran untuk menunjang kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan; g. tempat penampungan limbah; h. areal pengembangan Pelabuhan; i. mess karyawan; j. tempat kegiatan bongkar muat; dan k. fasilitas umum lainnya. (6) Zona penelitian dan perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa area untuk penempatan: a. sarana dan prasarana penelitian; b. kantor pengelola Pulau Nipa; dan c. mess karyawan.
