Pasal 19
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG
(1) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a ditetapkan dengan tujuan: a. menjaga dan mengamankan posisi titik dasar untuk penentuan lebar laut teritorial; dan b. memperkuat kemampuan pertahanan dan menjaga kedaulatan negara. (2) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona perlindungan titik dasar; dan b. Zona kantor terpadu. (3) Zona perlindungan titik dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa area untuk penempatan tugu batas. (4) Zona kantor terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa area untuk penempatan: a. pos Tentara Nasional INDONESIA; b. dermaga patroli; c. barak prajurit; d. kantor markas komando; e. rumah jaga; f. pembangkit listrik; g. fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih; h. menara tinjau; i. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; j. gedung serbaguna; k. fasilitas umum; l. mess karyawan; m. gudang; n. bunker; dan o. Embung. (5) Dalam Zona perlindungan titik dasar dan Zona kantor terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat ditetapkan RTH.
