Pasal 16
BAB 3 — SURVEILANS RESISTENSI ANTIMIKROBA
(1) Pelaporan dan evaluasi Surveilans Resistensi Antimikroba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dilakukan oleh tim PRA. (2) Pelaporan Surveilans Resistensi Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi PRA secara berkala. (3) Evaluasi Surveilans Resistensi Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Pelaporan dan evaluasi hasil Surveilans Resistensi Antimikroba disampaikan kepada Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (5) Hasil pelaporan dan evaluasi Surveilans Resistensi Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk bahan pengambilan kebijakan terkait PRA nasional.
