PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan...
Pasal 15
BAB 3 — SURVEILANS RESISTENSI ANTIMIKROBA
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Surveilans Resistensi Antimikroba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pengujian penapisan/screening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan pengujian konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
