PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan...
Pasal 12
BAB 3 — SURVEILANS RESISTENSI ANTIMIKROBA
(1) Pengujian sampel Resistensi Antimikroba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan di laboratorium acuan dan laboratorium pengujian. (2) Pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengujian: a. penapisan/screening; dan/atau b. konfirmasi. (3) Laboratorium acuan dan laboratorium pengujian Surveilans Resistensi Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ruang lingkup pengujian.
