PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan...
Pasal 11
BAB 3 — SURVEILANS RESISTENSI ANTIMIKROBA
(1) Penanganan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan melalui isolasi mikroba di lokasi Surveilans secara aseptis untuk meminimalisir terjadinya kontaminasi. (2) Isolasi mikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan media yang sesuai untuk masing-masing jenis target mikroba. (3) Hasil isolasi mikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi kode sampel dan disimpan pada suhu ruang untuk selanjutnya dibawa ke laboratorium pengujian.
