PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan melalui pengalokasian Kawasan Konservasi dalam: a. pola ruang laut dalam rencana tata ruang laut dan dokumen RZ kawasan laut; dan b. alokasi ruang dalam dokumen RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Pengalokasian Kawasan Konservasi dalam pola ruang laut dan alokasi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditindaklanjuti dengan penetapan sebagian atau seluruhnya sebagai Kawasan Konservasi oleh Menteri.
