PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Perencanaan Kawasan Konservasi merupakan proses menentukan alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi di sebagian Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi.
(2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perairan pedalaman; b. perairan Kepulauan; dan c. laut teritorial. (3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona tambahan; b. zona ekonomi eksklusif INDONESIA; dan c. landas kontinen.
