PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan...
Pasal 4
(1) Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Jabatan fungsional; dan b. Jabatan pelaksana. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu. (3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
