PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN...
Pasal 15
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan pada unit organisasi di lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas bawahannya, pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
