PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN KUOTA PENANGKAPAN IKAN
(1) Kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur didistribusikan pada setiap Pelabuhan Pangkalan pada masing-masing Zona Penangkapan Ikan Terukur. (2) Pendistribusian kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal pada setiap Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. kapasitas Pelabuhan Pangkalan; dan b. rencana pengembangan Pelabuhan Pangkalan. (3) Kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal pada setiap Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
