PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 8
pasal.id
(1) Kementerian mengalokasikan kuota industri untuk Nelayan Kecil. (2) Dinas provinsi mengalokasikan kuota Nelayan Lokal untuk Nelayan Kecil. (3) Alokasi kuota industri untuk Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan alokasi kuota Nelayan Lokal
untuk Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. jumlah Nelayan Kecil; dan b. produksi ikan hasil tangkapan Nelayan Kecil di Pelabuhan Perikanan dan/atau sentra nelayan.
