Pasal 69
pasal.id
(1) Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dilakukan dengan metode penimbangan. (2) Dalam hal tidak dapat dilakukan metode penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan ikan hasil tangkapan dapat dilakukan dengan metode: a. penghitungan berdasarkan volume palka yang terisi ikan hasil tangkapan; b. penghitungan menggunakan keranjang atau wadah dengan ukuran yang sama; atau c. metode lainnya yang ditetapkan Menteri. (3) Penghitungan ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan menggunakan peralatan yang tersedia di atas Kapal Penangkap Ikan atau kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial. (4) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disediakan oleh pemilik Kapal Penangkap Ikan atau pemilik kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial.
