PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 68
pasal.id
(1) Pengisian data Log Book Penangkapan Ikan untuk ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf d, dilakukan berdasarkan hasil penghitungan oleh nakhoda Kapal Penangkap Ikan, Nelayan Kecil, atau nakhoda kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial. (2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di atas Kapal Penangkap Ikan atau kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial untuk menentukan berat ikan hasil tangkapan sesuai dengan jenis ikan hasil tangkapan.
(3) Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penghitungan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan atau sentra nelayan.
