Pasal 47
pasal.id
(1) Setiap Orang yang akan menerima kuota industri dari Kapal Penangkap Ikan yang berbeda SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b harus mengajukan permohonan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan syarat: a. nomor sertifikat Kuota Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota industri; b. jumlah realisasi pemanfaatan kuota industri dari Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota industri; c. jumlah kuota industri yang akan dipindahkan; d. alasan melakukan pemindahan kuota industri; e. dokumen kesepakatan pemindahan kuota industri antara pemilik SIUP Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota industri; dan f. pernyataan dari pemilik SIUP yang akan memindahkan dan menerima kuota industri bahwa:
- telah memenuhi kewajiban pembayaran PNBP sumber daya alam perikanan;
- Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota industri tidak sedang dalam perkara hukum; dan
- data dan informasi yang disampaikan benar. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik SIUP Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan kuota industri melakukan konfirmasi dan memberikan pernyataan kebenaran data atas informasi yang disampaikan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (4) Apabila pemilik SIUP Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan kuota industri tidak memberikan konfirmasi dan pernyataan kebenaran data atas informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), permohonan dinyatakan batal demi hukum. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta konfirmasi dan pernyataan kebenaran data atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan secara lengkap, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (6) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari menerbitkan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan perubahan bagi pemilik SIUP Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota industri. (7) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari menyampaikan penolakan permohonan disertai alasan penolakan.
