Pasal 46
pasal.id
(1) Pemindahan kuota industri dari Kapal Penangkap Ikan yang berbeda SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b, dengan ketentuan: a. Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota industri memiliki Daerah Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur yang sama; b. Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota industri memiliki Alat Penangkapan Ikan yang sama;
c. Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota industri telah memanfaatkan kuota industri paling singkat 2 (dua) tahun; d. Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan kuota industri telah merealisasikan kuota industri paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari kuota industri pada periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan tahun berjalan; dan e. Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota industri memiliki Pelabuhan Pangkalan yang sama. (2) Kapal Penangkap Ikan yang menerima pemindahan kuota industri tidak dapat melakukan pemindahan kuota industri ke Kapal Penangkap Ikan yang berbeda SIUP.
