PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 67
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Setiap Orang dapat berperan serta dalam Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Peran serta dalam Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memperhatikan: a. status kepemilikan lahan dan/atau penguasaan lahan dan perairan; b. kesesuaian dengan RTR, RZ KSNT di PPKT dan/atau RZWP-3-K; dan c. kondisi biogeofisik.
