PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 66
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. sumber daya manusia; b. pembiayaan; c. data dan informasi; d. ilmu pengetahuan dan teknologi; e. pelatihan dan penyuluhan; dan/atau f. peralatan dan infrastruktur.
