PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat...
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
