PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat...
Pasal 22
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Daerah Provinsi dapat menambah tugas dan fungsi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 sepanjang tugas dan fungsi tersebut merupakan kewenangan Daerah Provinsi. (2) Daerah Kabupaten/Kota dapat menambah tugas dan fungsi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19, sepanjang tugas dan fungsi tersebut merupakan kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota.
