Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tetap mempertahankan fungsi Zona Inti dari masing-masing kategori Kawasan Konservasi. (2) Dalam rangka mempertahankan fungsi Zona Inti pada Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Zona Inti yang dapat dimanfaatkan untuk proyek strategis nasional dengan ketentuan: a. memperhatikan kondisi jasa ekosistem Zona Inti; dan b. paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total luasan Zona Inti. (3) Zona Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan perubahan status. (4) Terhadap luasan Zona Inti yang dimanfaatkan untuk proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditetapkan lokasi pengganti. (5) Lokasi pengganti Zona Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki: a. luasan paling sedikit sama dengan Zona Inti yang dimanfaatkan; dan b. kriteria sebagai Zona Inti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
