Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi untuk kegiatan pemanfaatan hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan proyek strategis nasional. (3) Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah lokasi proyek strategis nasional ditetapkan dan berada di Zona Inti pada Kawasan Konservasi. (4) Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kategori Kawasan Konservasi berupa: a. taman; dan b. suaka. (5) Perubahan status Zona Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau kategori Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengubah alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi dalam RZWP-3- K, RZ KAW, RZ KSNT, atau pola ruang dalam rencana tata ruang Laut/rencana tata ruang wilayah nasional.
