PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI...
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN REKLAMASI
Pengeringan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan dengan cara: a. pembangunan tanggul kedap air mengelilingi daerah yang akan di Reklamasi; b. pemompaan air dilaksanakan pada lahan yang akan di Reklamasi; c. perbaikan tanah dasar melalui penimbunan dan pemadatan tanah; dan d. pembuatan jaringan drainase dan/atau pompanisasi melingkari lahan Reklamasi.
