PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana...
Pasal 17
BAB 3 — PENILAIAN KRITERIA KLASIFIKASI
Rincian penilaian/pembobotan komponen penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, sebagai berikut: a. sumber daya manusia administrasi dengan bobot 5% lima persen); b. sarana dan prasarana dengan bobot 10 % % (sepuluh persen)terdiri dari unsur:
- lahan perkantoran dengan bobot 2,5% (dua koma lima persen);
- bangunan perkantoran dengan bobot 2,5% (dua koma lima persen);
- aset/barang milik negara dengan bobot 5% (lima persen);; dan c. anggaran operasional dengan bobot 5% (lima persen);.
