Pasal 16
BAB 3 — PENILAIAN KRITERIA KLASIFIKASI
Rincian penilaian/pembobotan komponen substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sebagai berikut: a. pengawasan sumber daya kelautan dengan bobot 20% (dua puluh persen).terdiri dari unsur:
pengawasan pemanfaatan mangrove dengan bobot 5% (lima persen);
pengawasan pemanfaatan teumbu karang dengan bobot 5% (lima persen); dan
pengawasan konservasi dengan bobot 10% (sepuluh persen). b. pengawasan sumber daya perikanan dengan bobot 20% (dua puluh persen).terdiri dari unsur:
pengawasan penangkapan ikan dengan bobot 10% (sepuluh persen);
pengawasan pembudidayaan ikan dengan bobot 5% (lima persen);; dan 3) pengawasan pengolahan, pengangkutan, dan pemasaran ikan dengan bobot 5% (lima persen);. c. wilayah kerja pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan bobot 15% (lima belas persen) terdiri dari unsur:
luas wilayah kerja laut, merupakan luas wilayah kerja di laut dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan 2) luas wilayah kerja administrasi, merupakan luas wilayah kerja di darat dengan bobot 5% (lima persen);. d. personel pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan bobot 10% (sepuluh persen); e. kasus pelanggaran dengan bobot 5% (lima persen);.; f. kapal pengawas perikanan dengan bobot 10% (sepuluh persen)terdiri dari unsur:
jumlahhari operasi dengan bobot 5% (lima persen);
jumlah pemeriksaan kapal perikanan di lautdengan bobot 2,5% (dua koma lima persen); dan 3) klasifikasi kapal pengawasdengan bobot 2,5% (dua koma lima persen).
