Pasal 13
BAB 2 — KOMPONEN KRITERIA KLASIFIKASI
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, merupakan sarana prasarana pendukung kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: a. lahan perkantoran merupakan jumlah keseluruhan luas lahan yang digunakan untuk kegiatan perkantoran di unit pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; b. bangunan perkantoran merupakan jumlah keseluruhan luas bangunan yang digunakan untuk kegiatan
perkantoran di unit pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; dan c. aset yang dikelola merupakan jumlah seluruh barang milik negara yang dibeli/diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah yang dikelola oleh unit pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, dengan satuan rupiah/tahun.
