PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana...
Pasal 11
BAB 2 — KOMPONEN KRITERIA KLASIFIKASI
Komponen penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas administrasi dan/atau pendukung pelaksanaan tugas pokok sebagai berikut: a. sumber daya manusia administrasi; b. sarana dan prasarana; dan c. anggaran operasional.
