PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN
Pasal 6
BAB 3 — PENGUJIAN
(1) Setiap orang atau instansi pemerintah yang akan mengadakan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan harus melakukan pengujian. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. uji fisik; b. uji fisiologi; c. uji genetik; dan d. uji ketahanan penyakit.
