PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN...
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugasnya, Komandan Satgas mendapatkan arahan dari pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang terdiri dari: a. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; c. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; d. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; e. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; f. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan g. Jaksa Agung Republik INDONESIA.
