PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN...
Pasal 30
BAB 5 — EVALUASI DAN PELAPORAN
Satgas dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan
Jaksa Agung Republik INDONESIA setiap 6 (enam) bulan sekali.
