PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN...
Pasal 29
BAB 5 — EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Kepala Pelaksana Harian memberikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Komandan Satgas setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan. (2) Komandan Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
