PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN...
Pasal 22
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Tim Gabungan melakukan tindakan: a. pengejaran, penghentian, pemeriksaan, dan penahanan kapal beserta awak kapal yang ditetapkan sebagai target operasi maupun yang dicurigai melakukan kejahatan perikanan di wilayah yurisdiksi INDONESIA; b. penenggelaman kapal di tengah laut khususnya untuk kapal-kapal berbendera asing yang ditetapkan sebagai target operasi maupun yang dicurigai melakukan kejahatan perikanan di wilayah yurisdiksi INDONESIA; c. melakukan proses hukum sebagai tindak lanjut dari hasil pelaksanaan operasi; dan d. melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum di darat/pangkalan/pelabuhan untuk proses hukum lebih lanjut dari hasil operasi.
