PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 37
BAB 3 — PELAKSANAAN
Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dilakukan dengan cara: a. penggunaan benih ikan untuk restocking yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sejenis; dan/atau b. pemilihan benih ikan lokal yang tidak mengganggu rantai makanan jenis populasi yang hidup di wilayah lokasi rehabilitasi populasi ikan.
