PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 35
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Perbaikan habitat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan dengan cara:
a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat ikan; b. penerapan teknik perbaikan habitat ikan melalui perbaikan kualitas air; dan/atau c. pembuatan habitat buatan dilakukan dengan cara menyediakan habitat tempat ikan hidup, mencari makan, dan memijah sumber daya ikan. (2) Pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. memitigasi perubahan iklim; b. melindungi ikan dari pencemaran; dan/atau c. mencegah dan menghentikan penggunaan bahan peledak, bahan berbahaya dan beracun untuk kegiatan penangkapan ikan.
