PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 34
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pengayaan Sumber Daya Hayati Populasi Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan dengan cara: a. penebaran benih atau restocking; dan/atau b. pembuatan habitat buatan. (2) Penebaran benih atau restocking sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan penebaran benih yang berasal dari hasil budidaya/penangkaran di daerah yang mengalami penurunan populasi ikan. (3) Pembuatan habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan membuat habitat tempat ikan hidup, membuat habitat mencari makan, dan membuat habitat memijah yang menggunakan bahan ramah lingkungan.
