PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. pencegahan penambangan pasir; b. pengaturan aktivitas di wilayah Gumuk Pasir; dan/atau c. pelarangan pendirian bangunan di wilayah Gumuk Pasir. (2) Penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b melalui penanaman tanaman perdu, penjarangan vegetasi agar tidak memutus supply pasir atau melalui penambahan pasir (sand nourishment).
