PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Rehabilitasi Gumuk Pasir dilakukan dengan cara perbaikan habitat. (2) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat; dan/atau b. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat.
