Pasal 34
BAB 8 — PELAKSANAAN KERJA SAMA
(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait harus melaporkan pelaksanaan Kerja Sama kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal menugasi Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Kerja Sama ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian, pemantauan dan evaluasi dilakukan bersama dengan Unit Hukum Sekretariat Jenderal. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terkait: a. kesesuaian pelaksanaan Kerja Sama dengan isi Perjanjian dan peraturan perundang-undangan; dan b. implementasi dan manfaat pelaksanaan Kerja Sama. (6) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sekretaris Jenderal mengeluarkan rekomendasi berupa: a. saran tindak lanjut untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan Kerja Sama; dan/atau b. perubahan syarat dan ketentuan dalam naskah Perjanjian, yang digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk perubahan, perpanjangan, pembatalan, atau pengakhiran Kerja Sama.
