PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI...
Pasal 33
BAB 8 — PELAKSANAAN KERJA SAMA
(1) Pelaksanaan Kerja Sama yang telah disepakati oleh Kementerian dengan mitra Kerja Sama menjadi tanggung jawab unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan ruang lingkup Perjanjian. (2) Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam naskah Perjanjian yang telah
ditandatangani oleh Para Pihak.
