PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI...
Pasal 31
BAB 7 — PENOMORAN, PENYIMPANAN, DAN PENYEBARLUASAN
(1) Penyimpanan Naskah Perjanjian Nasional yang ditandatangani oleh Menteri atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I atas nama Menteri dilakukan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal. (2) Penyimpanan
resmi Naskah Perjanjian Internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyimpanan Naskah Perjanjian Nasional yang di tandatangani selain Menteri atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal/ Inspektorat Jenderal/Badan.
