Pasal 30
BAB 7 — PENOMORAN, PENYIMPANAN, DAN PENYEBARLUASAN
(1) Penomoran naskah Perjanjian hanya dilakukan untuk Naskah Perjanjian Nasional. (2) Penomoran Naskah Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan format sebagai berikut: a. kesepakatan bersama/nota kesepahaman/nota kesepakatan:
- kesepakatan bersama/nota kesepahaman/nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri: (Nomor urut)/MEN-KP/KB atau NK atau NKp/ (Bulan)/(Tahun);
- kesepakatan bersama/nota kesepahaman/nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal: (Nomor urut)/SJ/KKP/KB atau NK atau NKp/ (Bulan)/(Tahun);
- kesepakatan bersama/nota kesepahaman/nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I: (Nomor urut)/kode Unit Kerja Eselon I/KKP/KB atau NK atau NKp/(Bulan)/(Tahun). b. Perjanjian Kerja Sama:
- Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal: (Nomor urut)/SJ/KKP/PKS/(Bulan)/(Tahun);
- Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I: (Nomor urut)/kode Unit Kerja Eselon I/KKP/ PKS/(Bulan)/(Tahun);
- Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon II: (Nomor urut)/kode Unit Kerja Eselon II/kode Unit Kerja Eselon I/KKP/PKS/(Bulan)/(Tahun);
- Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis: (Nomor urut)/kode Unit Pelaksana Teknis/kode Unit Kerja Eselon I/KKP/PKS/(Bulan)/(Tahun). c. bentuk dan nama (nomenklatur) lain yang disepakati Para Pihak Penomoran menyesuaikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b sesuai dengan materi muatan yang diatur.
(3) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 1 dilaksanakan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal. (4) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan. (5) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4 dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis. (6) Kode Unit Kerja Eselon I, Kode Unit Kerja Eselon II, dan kode Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 2 sampai dengan angka 4 merupakan singkatan unit kerja sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Kementerian.
