Pasal 22
BAB 5 — FINALISASI KONSEP NASKAH PERJANJIAN
(1) Dalam melaksanakan perundingan perumusan Naskah Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dibentuk delegasi Kementerian. (2) Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unit kerja terkait di lingkungan Kementerian, yang pembentukannya dikoordinasikan oleh Unit Kerja Sama Luar Negeri. (3) Dalam hal substansi perundingan memerlukan keterlibatan kementerian/lembaga lain, susunan delegasi dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait. (4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan Surat Kepercayaan, Unit Kerja Sama Luar Negeri mengoordinasikan penerbitan Surat Kepercayaan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
