PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI...
Pasal 21
BAB 5 — FINALISASI KONSEP NASKAH PERJANJIAN
(1) penjajakan sebagaimana dimasksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan oleh Unit Kerja Sama Luar Negeri dengan calon mitra sebelum melakukan kerja sama dan pembuatan Naskah Perjanjian Internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unit Kerja Sama Luar Negeri dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan Unit Kerja Eselon I terkait. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MEMUTUSKAN bahwa Kerja Sama dengan calon mitra dapat ditindaklanjuti dengan pembuatan Naskah Perjanjian Internasional, dilakukan perundingan.
