PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGISIAN DAN PENGANGKATAN DALAM...
Pasal 19
BAB 5 — TATA CARA
(1) Pengumuman pengisian JPT Madya dilakukan secara terbuka pada tingkat nasional kepada seluruh Instansi Pemerintah melalui media cetak, media elektronik, dan/atau laman ropeg.kkp.go.id/seleksijpt. (2) Pengumuman pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka di internal Kementerian dan/atau dapat dilakukan secara terbuka kepada seluruh Instansi Pemerintah melalui media elektronik, dan/atau laman ropeg.kkp.go.id/seleksijpt. (3) Pengumuman pengisian Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan/atau Jabatan Pelaksana diumumkan secara terbuka di internal Kementerian melalui laman ropeg.kkp.go.id/seleksiadm.
