Pasal 18
BAB 5 — TATA CARA
(1) Panitia Seleksi mengumumkan JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana yang akan dilakukan pengisian atau penggantian melalui seleksi terbuka. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat: a. nama jabatan yang kosong atau yang akan dilakukan penggantian; b. unit organisasi; c. persyaratan administrasi; d. persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; e. persyaratan kompetensi yang diharapkan; f. batas waktu pengumpulan kelengkapan administrasi; g. tahapan, jadwal, dan sistem seleksi; h. alamat dan nomor telepon sekretariat panitia seleksi yang dapat dihubungi; i. materi atau tahapan seleksi; dan j. persyaratan lain yang ditentukan. (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi: a. surat lamaran bermeterai; b. riwayat hidup lengkap; c. surat persetujuan atau rekomendasi dari PPK atau PyB; d. surat pernyataan tidak sedang menjalani/tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin; e. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik/calon anggota legislatif dari partai politik; f. fotokopi ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai; g. fotokopi surat keputusan kepangkatan dan jabatan yang diduduki;
h. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahun terakhir; i. fotokopi tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi bagi penyelenggara negara yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan; j. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir; k. surat keterangan sehat dari dokter/rumah sakit pemerintah yang ditunjuk.
